Kantor Konsultan Pajak BSD Serpong Tangerang Selatan

Kantor Konsultan Pajak BSD Serpong
Drs. KILI AMIR AMBARITA & PARTNERS
Alamat: Ruko BSD Sektor 7 Blok RN No. 54
Serpong, Tangerang 15322
Telp.: 021-5370266, 021-9388 8083, 0812 604 0654
E-Mail: ksa_pajak2012@yahoo.com
Ijin Praktek Dirjen Pajak R.I. No.: S1-2312/PJ/2012
Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
No.: KEP/737/PP.IKPI-C/X/2011

Kontak
021-5370266, 0778-729 0966, 0812 604 0654

PENDIRI (FOUNDER): Drs. KILI AMIR AMBARITA, MM

  • S 2 (Magister Management)
  • 32 tahun di Dep. Keuangan (DirJen Pajak)
  • Jabatan Terakhir sebagai Kepala Kantor Pajak Tanjung – Karang Lampung
  • Ketua IKPI Se Provinsi Banten (Ketua Pengda Banten)

Visi & Misi

VISI

Menjadi Kantor Konsultan Pajak terpercaya di Indonesia dan menaruh klien di atas prioritas tertinggi

MISI

Menjadi konsultan yang memberikan arahan yang baik dan benar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Serta meningkatkan pengelolaan dan kinerja perusahaan yang lebih akuntabel, transparan, jujur, dan bertanggung jawab berlandaskan pada nilai-nilai profesionalisme, saling menghormati dan setia pada komitmen.

JENIS JASA PERPAJAKAN DILAYANI KONSULTAN PAJAK BSD

1. Jasa Pelaporan SPT (Tax Return Service)

  • Mereview secara singkat pembukuan perusahaan untuk tahun/masa pajak yang terkait untuk mengidentifikasi kemungkinan masalah pajak dan besarnya pajak yang potensial mungkin akan timbul selama proses pemeriksaan pajak.
  • Menghitung Pajak dan mendiskusikannya dengan perusahaan sebelum dilaporkan.
  • Melaporkan Pajak tepat waktu dan akurat serta mengarsipkan dengan rapi.

2. Jasa Konsultasi Pajak (Tax Advisory Service)

Kami akan melayani kebutuhan konsultasi pajak secara langsung kepada perusahaan disetiap hari kerja untuk setiap permasalahan pajak. Layanan ini akan diberikan melalui komunikasi lisan dan tertulis berdasarkan permintaan perusahaan. Layanan ini dapat melalui telepon, fax, email atau komunikasi secara langsung.

3. Jasa Analisa Pajak (Tax Review Service)

Layanan untuk meneliti, menguji dan memeriksa Laporan Keuangan dan dokumen terkait untuk mengidentifikasi permasalahan dan memperkirakan potensi beban pajak yang akan ditanggung perusahaan jika menghadapi pemeriksaan pajak.

Hasil dari analisa pajak (tax review) ini, akan disajikan dalam bentuk laporan tertulis kepada manajemen perusahaan.

4. Jasa Pendampingan (Assistance in Tax Audit, Objection & Appeal)

Layanan untuk membantu Perusahaan dalam menghadapi proses Pemeriksaan pajak / keberatan pajak / banding pajak.

Tujuan adalah untuk membantu perusahaan menjalankan kewajibannya dan memperoleh haknya selama menjalani proses tersebut.

Layanan ini meliputi meneliti dan meninjau dokumen pajak sebelum disampaikan kepada kantor pajak, memberikan penjelasan dalam menanggapi pertanyaan dari kantor pajak dan mewakili/mendampingi Perusahaan dalam pertemuan dengan petugas pajak.

5. Jasa Perencanaan Pajak (Tax Planning Service)

Lingkup kerja perencanaan pajak adalah mengupayakan agar perusahaan dapat menjalankan fungsi perpajakan perusahaan secara baik, efisien, optimal dan sesuai dengan peraturan dan perundangan pajak yang berlaku Langkah-langkahnya seperti menyampaikan aspek-aspek dan startegi perencanaan pajak, menghindari pelanggaran terhadap peraturan pajak, serta mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan.

6. Jasa Pelatihan Pajak (In House Tax Training)

Jasa pelatihan pajak ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan.

Pelatihan pajak diberikan dengan memadukan teori dan praktek dalam bentuk in-house training di perusahaan / lembaga pemerintah dan swasta, atau bentuk pelatihan pajak terbuka untuk umum yang diikuti oleh masyarakat luas.

Kontak
021-5370266, 0778-729 0966, 0812 604 0654