Konsultan Keuangan Akuntansi dan Pajak Bekasi

 

Konsultan Pembukuan Akuntansi dan Pajak Bekasi

  • Anda baru memulai usaha dan merintis usaha/startup ?
  • Apakah untuk merekrut tenaga pembukuan akuntansi dan pajak masih terkendala dengan biaya
    yang besar?
  • Usaha anda sudah berjalan lebih dari 2 tahun namun belum stabil dalampengelolaan biaya dan masih perlu penghematan biaya SDM terutama untuk bidang pencatatan keuangan akuntansi maupun perpajakan?

Kontak Jasa Laporan Keuangan & Pajak
Telp/WA : 0856-8844-229
Jl. Wibawa Mukti No. 62C, Komsen,
Kec. Jati Asih, Kota Bekasi. Jawa Barat 17423
Jam Operasional: Senin – Jumat; 09.00 – 17.00

 

Kenapa Harus Membuat Laporan Keuangan ?

Dalam dunia bisnis dan usaha, sebuah laporan keuangan dan pembukuan sangat diperlukan untuk bermacam-macam kebutuhan baik untuk internal maupun eksternal.

Usaha yang baik dan dapat berkembang adalah usaha yang dapat membukukan laporan keuangan secara baik dan wajar, sehingga dalam perjalanan bisnis nya dapat dianalisa dan review secara berkala apakah usaha berjalan baik dan terus berkembang.

Lantas, Kenapa Harus Patuh, Bayar dan Lapor Pajak ?

Bisnis dan usaha juga tidak terlepas dari hak dan kewajiban perpajakan karena berdasarkan undang – undang dan peraturan yang berlaku di negara Indonesia, bahwa setiap orang atau badan hukum yang memiliki kemampuan ekonomis atau memperoleh tambahan ekonomis dari usaha atau kegiatan di wilayah pabean Indonesia, memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan pajak yang berlaku.

Atas dasar aturan tersebut, maka dari itulah baik perorangan maupun badan hokum suatu usaha wajib membuat laporan pajak sesuai aturan yang berlaku dengan system self assessment (kesadaran sendiri WP).

Lalu, Kenapa menggunakan Jasa Kami ?

Kami hadir untuk menawarkan jasa secara lepas/paruh waktu/freelance bagi anda atau perusahaan sebagai entitas dan UKM pemula, atau sudah berjalan namun belum stabil, ataukah orang pribadi yang membutuhkan:

  • Jasa Keuangan dan Konsultasi Perpajakan dalam memaksimalkan bisnis yang Anda jalankan seperti penjabaran tersebut diatas.
  • Pembukuan adalah hal yang vital bagi kelangsungan operasional, keberhasilan perusahaan untuk mengetahui besarnya pendapatan atau pengeluaran yang di lakukan oleh perusahaan dan memaksimal kan laba dengan memahami aturan perpajakan yang berlaku sehingga tidak menjadi beban untuk melakukan pembayaran pajak dan pelaporan tepat waktu, menghindari denda yang tidak seharus nya terjadi dengan kepatuhan laporan.

Dengan pembukuan yang tertata baik dan rapih akan memudahkan manajemen untuk membuat keputusan-keputusan yang tepat bagi pengembangan perusahaan, tidak terlepas pula dengan kewajiban yang dimiliki oleh setiap Bidang Usaha di wilayah Indonesia untuk melakukan pelaporan pajak secara berkala.

Dengan didukung profesional di bidang akuntansi dan perpajakan, kami menawarkan jasa secara freelance tidak terikat sebagai karyawan pada perusahaan bapak/ibu sebagai berikut:

Accounting & Tax dengan ruang lingkup di bawah ini:

1. Jasa Pembukuan/akuntansi, Pembuatan Laporan Keuangan bulanan & Tahunan, sbb:

  • Input data transaksi keuangan harian ke dalam software akuntansi yang kami gunakan
  • Melakukan rekonsiliasi Buku Bank terhadap Laporan Bank
  • Penerbitan Laporan Neraca (Balance Sheet)
  • Penerbitan Laporan Rugi / Laba (Income Statement)
  • Persiapan buku besar umum, bulanan dan laporan keuangan tahunan (GL).
  • Pengarsipan Laporan untuk kebutuhan umum dan khusus.
  • Memiliki jaringan dan terkoneksi dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk pembuatan
  • kebutuhan Laporan Audit dalam hal kebutuhan khusus terkait tender, peminjaman dana ke bank dan
  • kebutuhan lain pemegang saham (RUPS) dan sebagai nya

2. Jasa Pembuatan Perhitungan Pajak Bulanan & Tahunan, sbb:

  • Perhitungan pajak karyawan bulanan yang terdiri dari Pajak Penghasilan pasal 21/26 (pajak karyawan), Angsuran PPh pasal 25 (pajak penghasilan badan), PPh Pasal 23 (Pajak Jasa ), dan pasal 4 (2), PPN Masa.
  • Pembuatan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Masa), yang terdiri dari Pajak Penghasilan pasal 21 (perhitungan tahunan akhir Desember) dan Pajak Penghasilan Badan (SPT Tahunan Badan).
  • Persiapan Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak bagi karyawan (Formulir 1721-A1).
  • Perhitungan dan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (1770, 1770S)
  • Melakukan review Laporan Keuangan Komersial untuk dilakukan Koreksi Fiskal
  • Melakukan rekonsiliasi fiskal dan penyesuaian (jika ada) untuk tujuan mempersiapkan kembali tahunan PPh Badan, Memperhitungkan Pajak Terutang, Pembuatan SPT Tahunan Badan, kemudian Melakukan Pelaporan sebelum jatuh tempo laporan yaitu periode April tahun berikut nya.
  • Korespondensi dengan kantor pajak, Pengurusan penyelesaian SP2DK dan atau Pemeriksaan Pajak, Proses Restitusi/Pengembalian Kelebihan bayar Pajak PPN, dan juga PPH Tahunan Badan. Kami dapat menjadi pendamping maupun Kuasa Penuh dalam proses penyelesaian nya.

3. Konsultasi Pajak.

Kami dapat memberikan konsultasi pajak dan memberikan saran, seperti yang diminta oleh Perusahaan, dimana pandangan dan interpretasi aturan dan peraturan umum khususnya ketentuan-ketentuan yang relevan dengan usaha Perseroan.

Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi client kami. Kami juga akan selalu membantu dalam melayani kebutuhan client kami di bidang perpajakan.

Kami akan memberikan solusi dan pelayanan terbaik untuk client kami.

Kami harap kehadiran kami dapat membawa manfaat yang maksimal dalam perkembangan bisnis Anda.

Temukan kebutuhan dan solusi atas masalah keuangan, akuntansi, dan perpajakan usaha anda dan serahkan kepada kami dengan biaya yang terjangkau mulai dari Rp. 1.500.000,- saja per bulan untuk UMKM pemula atau startup.

Hubungi Kami untuk informasi dan diskusi lebih lanjut :
Kontak Jasa Laporan Keuangan & Pajak
Telp/WA : 0856-8844-299

—0—